Dengan adanya Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No.443.2/03630 tertanggal 31 Maret 2021 perihal Penyelenggaraan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan SMA,SMK dan SLB di lingkungan Jawa Tengah, maka kami sampaikan bahwa :
- Libur puasa Ramadhan 1442 H. ditetapkan sebagai hari libur satuan Pendidikan pada hari pertama dan kedua yang secara resmi menyesuaikan dengan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah.
- Pengumuman libur puasa disampaikan kepada peserta didik / orang tua / wali peserta didik berupa pemberitahuan secara daring, Whatts App dan Web sekolah.
- Puasa hari ketiga masuk sekolah kembali secara online/masih Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Jadwal seperti biasa dan jam belajar mulai pukul 07.30-12.00 WIB.
- Siswa-siswi diharuskan dapat menjaga keselamatan / kesehatan dan kebersihan di lingkungan rumah masing-masing dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) maupun kepatuhan terhadap kebijakan penanganan Covid-19 dan Orang tua dimohon dapat mengawasi kegiatan putra-putrinya .
- Apabila ada perubahan, akan kami sampaikan selanjutnya.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/ Ibu Orang tua siswa, kami ucapkan terima kasih.